Laporan wartawan Kompas Sindy Fathan Mubina
SURABAYA, RABU — Kepolisian daerah Jawa Timur tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana perusakan cagar budaya di situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto.
"Kami sudah perintahkan kepada Kapolres Mojokerto untuk turun langsung ke lapangan dan selidiki kemungkinan pelanggaran yang terjadi," kata Kapolda Jatim Irjenpol Herman Suryadi Sumawiredja di Surabaya, Rabu (7/1).
Ini termasuk mempelajari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya dan peraturan daerah setempat yang mengatur mengenai perlindungan cagar budaya.
Menurut Herman, dugaan adanya perusakan cagar budaya atas pembangunan Pusat Informasi Mojokerto bukan termasuk sebagai delik aduan. Untuk itu, kepolisian dapat segera menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perusakan cagar budaya di dalamnya.
