Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 02:30 WIB
Polda Jatim Selidiki Tindak Pidana di Situs Trowulan
Sindy Fathan Mubina | Rabu, 7 Januari 2009 | 08:02 WIB
|
Share:

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Kondisi situs purbakala berupa sisa-sisa fondasi dari bata merah, konstruksi sumur kuno dan terakota dari bekas ibu kota Majapahit rusak karena penggalian tanah untuk pembuatan fondasi beton dan tembok proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit di Kompleks Museum Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (29/12). Bangunan di latar belakang adalah gedung museum purbakala yang ada saat ini.

TERKAIT:

Laporan wartawan Kompas Sindy Fathan Mubina

SURABAYA, RABU — Kepolisian daerah Jawa Timur tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana perusakan cagar budaya di situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto.

"Kami sudah perintahkan kepada Kapolres Mojokerto untuk turun langsung ke lapangan dan selidiki kemungkinan pelanggaran yang terjadi," kata Kapolda Jatim Irjenpol Herman Suryadi Sumawiredja di Surabaya, Rabu (7/1).

Ini termasuk mempelajari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya dan peraturan daerah setempat yang mengatur mengenai perlindungan cagar budaya.

Menurut Herman, dugaan adanya perusakan cagar budaya atas pembangunan Pusat Informasi Mojokerto bukan termasuk sebagai delik aduan. Untuk itu, kepolisian dapat segera menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perusakan cagar budaya di dalamnya.