Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 02:29 WIB
BIN Seharusnya Diawasi Lembaga Independen
Briko Alwiyanto | Selasa, 6 Januari 2009 | 19:29 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi PR menjawab pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2005).

TERKAIT:

JAKARTA,SELASA — Dibebaskannya mantan Kepala Deputi V BIN Muchdi Pr diduga merupakan upaya melindungi Badan Intelejen Negara (BIN) dari kehancuran oleh oknumnya sendiri. Tambahan lagi, upaya menggagalkan kehadiran saksi hingga terjadi perubahan dan pencabutan berkas acara perkara (BAP) menjadi indikator yang cukup kuat dari upaya ini.

"Mereka (anggota BIN) akan berusaha mempertahankan eksistensinya karena jika kasus ini terbongkar tidak menutup kemungkinan institusi tersebut harus bertanggung jawab," ujar dosen Kajian Ilmu Kepolisian Pasca Sarjana UI Bambang Widodo Umar di Jakarta, Selasa (6/1).

Dikatakan Widodo, perlu ada pengawasan oleh lembaga yang independen. Lembaga tersebut harus berdasarkan regulasi undang-undang dan diberikan kewenangan investigasi jika ada aparatur yang menyimpang. "Lembaga tersebut berada di luar pemerintahan (external overside) yang bisa mengawasi lembaga negara yang memiliki kekuatan besar," lanjut Bambang.

Nantinya, lembaga ini dapat didirikan untuk mengawasi instansi seperti kejaksaan dan kepolisian. "Saat ini, meskipun lembaga itu ada, namun hanya memiliki wewenang mengawasi bukan investigasi sehingga jika ditemukan penyelewengan, lembaga pengawas tersebut hanya menyerahkan kepada instansi yang berhak mengusut. Itu pun kasusnya belum pasti terselesaikan karena intervensi dan kepentingan politik," jelasnya.