JAKARTA, SELASA — Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal dalam dakwaan, Muchdi Pr adalah orang yang menyuruh Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir. Polly merupakan agen BIN non-organik yang direkrut oleh Muchdi Pr.
Sementara itu, untuk melancarkan tugas Pollycarpus membunuh Munir, pihak BIN mengirimkan surat kepada Direktur Utama Garuda agar ditugaskan bisa terbang satu pesawat dengan Munir. Pollycarpus kemudian bisa terbang sebagai extra crew dalam penerbangan Garuda Jakarta-Singapura-Amsterdam. Namun, Polly hanya ikut terbang sampai di Bandara Changi, Singapura.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan akan selalu membantu Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) dalam penegakan keadilan. Ketua Umum YLBHI A Patra M Zen mengatakan, kasus tersebut bukanlah sekadar pembunuhan Munir, tetapi pembunuhan berencana atas Munir.
"Ini bukan masalah terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Yang kami (YLBHI) mau adalah terungkapnya kebenaran bukan sekadar maunya Muchdi dipenjara atau yang lain. YLBHI mau kebenaran dan keadilan. Keadilan bagi Suciwati (istri Munir) dan anak-anaknya, juga keadilan untuk masyarakat," ujar Patra seusai konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (6/1).
Patra menuturkan, hakim agung melakukan pengecekan terhadap putusan bebas tersebut. Dia berharap hakim agung mempertimbangkan beberapa hal. "Anda tidak mungkin menemukan orang yang mengaku (salah) kan? Nah, kita gunakan logika intelijen. Kedua, memberi peluang dan kesempatan seluas-luasnya untuk dia dapat masukan. Anda tidak mungkin kan bunuh orang, apalagi aktivis sekaliber Munir yang sudah mendunia pakai memo?" jelasnya.

