JAKARTA, SENIN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah telah melakukan intervensi terkait dengan putusan kasus pembunuhan aktivis HAM dengan tersangka mantan Deputi V BIN Muchdi Pr. Selama ini selaku presiden dirinya tidak pernah intervensi terhadap indepensi aparat penegak hukum. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
"Saya tidak pernah mengintervensi masalah hukum. Dalam kasus apapun. Saya tidak pernah mencampuri putusan hakim, tidak pernah mencampuri penyidik Polri dan Jaksa. Biarkan apa adanya," tegas Presiden di Jakarta, Senin (5/1).
Pernyataan SBY itu selain untuk memberi kepastian kepada para investor dan pelaku pasar modal tentang pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif, legeslatif, dan yudikatif, sekaligus untuk tudingan lawan-lawan politiknya. Sebelumnya Wakil ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon menuding SBY telah melakukan intervensi terhadap proses hukum terdakwa Muchdi Pr, yang nota bene juga pengurus Partai Gerindra. Ia minta selaku pimpinan eksekutif, SBY tidak melakukan intervensi pada independensi hakim dan jaksa.
SBY kemudian cerita tentang apa yang dialaminya pasca vonis bebas Muchdi Pr dari dakwaan terlibat membunuh Munir yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Desember 2008 lalu. Menurut SBY, sejumlah wartawan mencegatnya untuk meminta komentar atas putusah bebas terdakwa Muchdi Pr tersebut.
Namun SBY menolak memberikan komentar karena itu tidak pada proporsinya selaku presiden. "Saya bilang staf, saya tidak mau menanggapi berita vonis bebas itu. Itu kewenangan hakim. Presiden tidak pada proporsinya menanggapi. Itu putusan biasa. Kecuali kalau itu masalah kebijakan dan hal yang sangat urgen, seperti bencana alam. Bayangkan kalau semua berita saya tanggapi," bebernya.
