Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 02:25 WIB
SBY Belum Panggil Kapolri dan Jaksa Agung
Ade Mayasanto | Senin, 5 Januari 2009 | 17:31 WIB
|
Share:

Dhoni Setiawan
Terdakwa kasus pembunuhan Munir, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono dengan pengawalan ektra ketat berusaha keluar dari kerumunan massa pendukungnya yang ingin mengucapkan selamat usai mengikuti persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/12). Dalam persidangan Majelis Hakim memvonis bebas karena tidak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa adalah orang yang menggerakkan terpidana kasus Munir, Pollycarpus, untuk membunuh Munir.

TERKAIT:

JAKARTA, SENIN - Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memanggil Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait vonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono bak meninju angin. Hingga kini, Kapolri dan Jaksa Agung mengaku, belum diajak bicara Presiden Yudhoyono perihal vonis bebas Muchdi PR.

Pengakuan tesebut dikemukakan keduanya usai serah terima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009 di Istana Negara, Jakarta, Senin, (5/1). "Nggak ada, nggak ada...," kata Kapolri dengan senyum melebar.

Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan keheranan justru berbalik bertanya ketika ditanya perihal pemanggillan Presiden SBY soal vonis bebas Muchdi. "Siapa yang bilang dipanggil? Sampai sejauh ini tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng usai menggelar pertemuan dengan Menkeu Sri Mulyani beserta staf Depkeu pada Rabu (31/12) menyatakan, segera memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Pemanggilan ini untuk memastikan langkah pemerintah selanjutnya untuk mengungkap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Sumber :
Persda Network