BATAM, SENIN — Orang lanjut usia (lansia) dapat dibebaskan dari kewajiban membayar fiskal luar negeri (FLN), bila ada pernyataan dari anak yang menanggung biaya hidupnya.
Hal itu dikemukakan petugas Kantor Pajak Pratama Batam Miswaji, akhir pekan lalu, menjawab warga yang banyak bertanya ke konter tiket Feri Penguin di Terminal Feri Internasional Batam Centre.
Miswaji menerangkan, bagi orang lanjut usia, meski tidak mempunyai NPWP terbuka dibebaskan FLN bila ada anak selaku wajib pajak menanggung biaya hidup orangtuanya dan menyatakan hal itu dalam surat bermeterai Rp 6.000. "Penanggung harus mempunyai garis darah lurus ke atas-bawah (orangtua-anak)," kata Miswaji.
Bila keluarga itu berbeda rumah, sebutnya, harus dibuktikan dengan foto kopi akta lahir anak bersangkutan supaya tidak menimbulkan keragu-raguan petugas di konter UPFLN.
Pemberlakuan FLN berdasarkan Pasal 25:8 UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan; PPh No 80/2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri; serta Peraturan Dirjen Pajak No Per-53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri.
Sementara itu, Atek yang bekerja di PT Trimulia Kencana Penguin Terminal Feri Internasional Batam Centre menyatakan tidak bisa gegabah menjawab karena ia dan kawan-kawan belum memahami peraturan FLN. "Kami hari ini menerima banyak telepon orang yang menanyakan apakah yang lanjut usia dan tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dibebaskan dari fiskal Rp 1 juta atau tidak ketika hendak berangkat naik feri ke Singapura" ujarnya.
Atek, mengatakan, setelah FLN diberlakukan Kamis, 1 Januari 2009, penumpang Feri Penguin di Batam Centre melorot jumlahnya. "Biasanya hari Jumat jumlah penumpang di atas 1.000, tetapi kemarin atau hari kedua FLN, hanya 722 orang," tambahnya.
