Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 02:23 WIB
Disesalkan, Kebijakan Dephub Soal Tongkang Asing
Erlangga Djumena | Senin, 5 Januari 2009 | 01:11 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN - Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) menyesalkan sikap dan kebijakan Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Dithubla) tentang toleransi atau pemberian kesempatan kepada tongkang asing untuk beroperasi di Indonesia, pada komoditas tertentu.

"Ini sangat disesalkan karena sekali lagi ini adalah cermin ketidakkonsistenan regulator dalam mengamankan regulasi sesuai Undang-Undang Pelayaran yang baru dan KM 71/2005 sebagai tindak lanjut dari Inpres 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional," kata Ketua Umum Mappel Oentoro Surya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/1).

Menurut Oentoro , selama ini regulator sebenarnya sudah menjalankan azas cabotage sesuai dengan regulasi. Namun entah mengapa pada perjalanan berikutnya, khususnya sejak adanya beberapa pejabat baru di lingkungan Ditjen Hubla, azas cabotage dijalankan sesuai dengan interpretasi masing-masing oleh mereka.

Azas Cabotage adalah kewajiban muatan dalam negeri diangkut oleh kapal dan tongkang berbendera Indonesia. Peta jalan untuk ini berlaku secara utuh untuk beberapa komoditi hingga 2010. Artinya, pada 2011 nanti, azas cabotage sudah harus 100 persen.

Ia juga mengatakan, salah satunya azas cabotage secara tegas mengatur tentang diangkutnya komoditi tertentu oleh kapal berbendera Indonesia dalam hal ini adalah batubara.  Meskipun penerapan dari azas tersebut berlaku pada 2010, tetapi jika sebelum tahun tersebut kapal berbendera Indonesia tersedia, maka diwajibkan pengangkutan menggunakan kapal berbendera lokal tersebut.

Sedangkan pemilihan jatuh tempo penerapan pada 2010, tak dapat dilepaskan pada banyaknya kontrak angkutan komoditi tertentu dengan Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang selesai pada tahun tersebut. Jadi singkatnya, azas cabotage dijalankan pada tahun tersebut bukan karena tidak ada kapal, tetapi menunggu kontrak kedua perusahaan tersebut dengan angkutan asing selesai. Karena itu ada regulasi yang mengharuskan jika ada kapal berbendera Indonesia, itu dulu yang didulukan," tegasnya.

Sebelumnya, Departemen Perhubungan (Dephub) secara terbuka mengakui pihaknya masih memberikan izin bagi beroperasinya "tug boats" (TB) atau kapal tongkang milik asing di perairan Indonesia. "Khusus TB Kingfisher 808 asing yang mengangkut atau menarik kapal bermuatan komoditi sesuai road map azas cabotage 2010, masih diijinkan," kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Dephub, Leon Muhammad. 

Tidak hanya itu, untuk kapal tongkang asing lainnya, tegasnya, jika ternyata masih terikat kontrak mengangkut komoditi tertentu sesuai road map azas cabotage, komoditi nasional wajib diangkut oleh kapal berbendera nasional, masih diberi izin. Padahal, pada sisi lain, Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Dephub, Jimmy N. mengatakan, jumlah tongkang berbendera nasional sudah di atas 1000 unit atau jauh yang sering disebut-sebut INSA  sekitar 700 kapal tongkang berbendera Indonesia.

TB Kingfisher sebelumnya adalah satu dari empat kapal berbendera asing yang diberi kompensasi oleh Ditjen Perhubungan Laut, Dephub, untuk beroperasi di Indonesia mengangkut atau menarik komoditi batubara. Oleh karena itu, kata Oentoro, seharusnya regulator bekerjasama erat dengan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) untuk mengetahui data tepatnya jumlah kapal berbendera Indonesia. 

"Seharusnya jika regulator ingin membina pelayaran nasional harus memiliki data berapa tepat jumlahnya kapal berbendera Indonesia . Bukan malah obral surat dispensasi bendera (SDB) seperti belakangan ini," katanya.

Sumber :
Ant