Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 12:45 WIB
Giliran Penyalur Rokok yang Kena PPh
Erlangga Djumena | Kamis, 1 Januari 2009 | 15:27 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS -  Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyalur/distributor rokok mulai 1 Januari 2009.

Pengenaan PPh atas penghasilan penyalur/ distributor rokok itu diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-52/PJ/2008 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok tanggal 31 Desember 2008.

Salinan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-52/2008 yang diperoleh di Jakarta, Kamis (1/1), menyebutkan, atas penghasilan yang diperoleh penyalur/distributor rokok dikenai PPh sesuai ketentuan umum tarif pasal 17 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Penyalur/distributor rokok wajib melakukan pembayaran angsuran PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU nomor 36 tahun 2008.

Besarnya angsuran PPh untuk tahun pajak 2009 adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, kemudian dibagi 12.
   
Dengan adanya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-52/2008 yang berlaku mulai 1 Januari 2009, maka Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri dicabut dan tidak berlaku.

Sumber :
Ant