JAKARTA, RABU - Istri Munir, Suciwati mengungkap ketakutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam upaya merumuskan dakwaan yang kuat untuk menjerat mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR, yang didakwa membunuh suaminya, Munir.
"Kita ada buktinya, dia menyatakan setelah ini dia akan pergi dari Indonesia karena ketakutan. Kita ngelihatnya seperti itu. JPU sendiri yang ngomong begitu. Saya kira dengan ngomong begitu, bagi kita indikasinya ada ancaman itu," ujar Suci usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/12).
Ketakutan ini juga mencakup lemahnya usaha JPU dalam memperdengarkan sebuah rekaman pembicaraan antara Pollycarpus dan Muchdi PR. Rekaman tersebut sebenarnya masih berupa cerita dari JPU yang kebenarannya tak kunjung dibuktikan di pengadilan.
Koordinator KontraS Usman Hamid mengatakan JPU mengatakan terkendala izin hakim untuk memperdengarkan rekaman tersebut. Namun, menurut Usman, seharusnya JPU tak perlu menunggu hakim. "Sebenarnya jaksa bisa masukkan itu ke dalam BAP dan masukkan dakwaan. Jaksa bisa ajukan itu dalam semua daftar bukti dan saksi. Jaksa bukan menunggu hakim. Tapi jaksa bisa mengambil inisiatif untuk meminta hakim menyetujui permintaan itu," tutur Usman.

