JAKARTA, RABU - Bank Indonesia (BI) mengizinkan bank-bank menghentikan transaksi valuta asing yang terkait produk terstruktur di tengah jalan, tanpa harus menunggu jatuh tempo. Syaratnya, harus ada kesepakatan secara tertulis antara bank dengan nasabah mereka.
Bank yang memiliki memiliki eksposur dalam bentuk produk terstruktur melontarkan tanggapan beragam. Ada yang tetap memilih meneruskan kontrak hingga jatuh tempo. Namun ada pula bank yang mengambil opsi melakukan restrukturisasi kontrak transaksi valas yang terkait produk terstruktur.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. adalah salah satu bank yang memilih jalur terakhir tersebut. Bank ini akan menghentikan kontrak dengan nasabahnya lalu melakukan restrukturisasi kewajibannya. "Restrukturisasi kewajiban nasabah jamak dilakukan bank apabila terjadi kesulitan," kata Wakil Direktur Utama Bank Danamon Indonesia Jos Luhukay dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Jos bilang, saat krisis keuangan 10 tahun silam, Bank Danamon juga melakukan restrukturisasi kewajiban nasabahnya. "Namun kali ini, nilai restrukturisasi lebih kecil," imbuhnya.
Lewat Surat Edaran BI Nomor 10/48/DPD tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah yang terbit 24 Desember 2008 lalu, BI menawarkan tiga opsi penghentian transaksi valas tersebut.
Selain melalui restrukturisasi, ada juga opsi percepatan penyelesaian kontrak serta opsi penyelesaian kontrak dengan memakai dana pinjaman bank.
Sementara PT Bank OCBC NISP masih memilih untuk menuntaskan kontrak produk terstruktur dengan nasabahnya sampai jatuh tempo. Kepala Treasury Bank NISP Suriyanto Chang bilang, penempatan dana NISP di produk terstruktur sangat kecil sehingga tak menjadi persoalan apabila diteruskan sampai tanggal jatuh tempo.
Meski begitu, OCBC NISP tetap membuka peluang penghentian kontrak di tengah jalan. "Namun harus ada kesepakatan dengan nasabah," ujarnya.
Suriyanto menambahkan, ketentuan penghentian kontrak dari BI ini ini memang cenderung untuk menolong bank dari kemungkinan kerugian yang muncul akibat aksi spekulasi di produk terstruktur.
PT Bank BNI Tbk juga mengaku tak akan serta merta menghentikan kontrak produk terstruktur karena sudah terikat oleh perjanjian dengan nasabah. Apalagi, seperti pengfakluan bank yang lain, nilai eksposur transaksi derivatif di BNI terbilang kecil. "Kami akan menjaga kontrak dengan nasabah," kata Direktur Treasury dan Internasional PT BNI Bien Subiantoro.
Kata Bien, sebelum aturan transaksi valas BI keluar, BNI sudah mengantisipasi spekulasi terhadap valas. Caranya adalah dengan mengurangi transaksi kredit valas dan transaksi valas tanpa underlying aset.
Senada dengan bankir lain, Wakil Direktur Utama PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk Sukatmo Padmosukarso menambahkan, kalau memang ada kesepakatan dengan nasabah, bank bisa saja menghentikan kontrak produk terstruktur tanpa menunggu jatuh tempo tiba.
BII sendiri, kata Sukatmo, sejak pertengahan tahun ini sudah tidak lagi menjual produk terstruktur valas terhadap rupiah ke nasabah. "Yang masih dipasarkan BII produk terstruktur valas terhadap valas," ujarnya. (KONTAN)

