Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:44 WIB
Dakwaan Mental, Jaksa Tak Banyak Bicara
Inggried Dwi Wedhaswary | Rabu, 31 Desember 2008 | 11:53 WIB
|
Share:

Persda/Bian Harnansa
Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopranjono, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12). Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Muchdi 15 tahun penjara.

TERKAIT:

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, RABU — Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr tak banyak berkomentar setelah seluruh dakwaannya dinilai hakim tak bisa dibuktikan. Mentalnya dakwaan jaksa membuahkan vonis bebas bagi mantan Deputi V BIN itu.

Koordinator tim jaksa, Cirus Sinaga, enggan memberikan keterangan kepada wartawan, terkait langkah yang akan dilakukan pihaknya. Cirus hanya berujar singkat, "Kasasi masih ada waktu 14 hari," kata Cirus yang meninggalkan gedung PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat petugas.

Kemungkinan besar, dengan waktu 14 hari yang diberikan, tim jaksa akan menggunakan haknya atas putusan luar biasa, yaitu kasasi. Saat didesak tentang kemungkinan kasasi itu, Cirus tak memberikan jawaban pasti.