Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:43 WIB
Muchdi Akan Tuntut Suciwati cs
Inggried Dwi Wedhaswary | Rabu, 31 Desember 2008 | 11:33 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/ KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Munir, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9). Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, salah satunya menghadirkan Usmman Hamid, anggota Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU — Mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono berencana mengajukan tuntutan kepada istri almarhum Munir, Suciwati, dan 3 rekannya, Usman Hamid, Hendardi, dan Pungki Indarti. Keempat orang tersebut dinamakan oleh tim Muchdi sebagai 4 serangkai.

Tuntutan tersebut akan diajukan setelah dirinya divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Munir, Rabu (31/12). Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Muchdi, Luthfie Hakim, seusai persidangan.

Luthfie mengatakan, motif dendam dan sakit hati yang dijadikan sebagai landasan dakwaan jaksa berasal dari keterangan keempatnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Empat serangkai yang bertanggung jawab dengan keterangan (soal motif dendam) yang tidak valid itu; dan Pak Muchdi berpikir keras untuk menuntut keempatnya," kata Luthfie.

Muchdi, lanjut dia, sudah mengutarakan hal tersebut sejak awal. Proses pengadilan, menurut Luthfie, memang diinginkan Muchdi untuk meng-clear-kan rumor yang selama ini beredar.

"Beliau menghendaki diproses segala rumor yang berkaitan dengan pembunuhan Munir. Putusan ini menunjukkan bahwa Muchdi tidak ada urusan dengan kematian Munir. Keterangan mereka di BAP bahwa Muchdi punya motif dendam dan sakit hati, itu tidak benar. Itu prasangka buruk dan masuk ke persekongkolan jahat untuk menjebloskan dia, baik sebagai orang partai, maupun reputasinya," ujar Luthfie.