JAKARTA, RABU — Dibacakannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/12), terhadap terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi PR, diharapkan tidak hanya menyegarkan iklim penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga diikuti dengan reformasi Badan Intelijen Negara (BIN).
Tim legal Kasum Chairul Anam mengatakan, hingga saat ini undang-undang yang dirumuskan untuk menaungi BIN masih berbentuk rancangan di gedung dewan. "BIN hanya diatur dengan Keppres. Itu pun hanya karena pembentukannya sendiri," tutur Anam di PN Jaksel. BIN hanya dibentuk berdasarkan Keppres No 166 Tahun 2002.
Oleh karena lemahnya regulasi yang berwenang menaungi BIN, Chairul mengatakan, anggota BIN dapat menangkap siapa pun yang dicurigai tanpa pemberitahuan dan menahan selama 7 x 24 jam. Struktur BIN pun masih sumir. Struktur intelijen bebas menggunakan elemen pemerintahan bahkan hingga tingkat desa. "Struktur BIN itu sampai level desa. Kades dan lurah termasuk itu. Namanya BINDa (BIN Daerah). Mereka bisa bebas mengatakan saya ini anggota BIN," tutur Anam.
Anam mengatakan, almarhum Munir di akhir hayatnya masih sempat mempertanyakan dan menyinggung RUU Intelijen Negara kepada DPR RI. Bahkan menentangnya cukup keras. "Waktu itu, ini kan sangat rahasia dan mengancam demokrasi. Dia (RUU Intelijen Negara) merusak proses hukum," tandas Anam.
