Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:43 WIB
Kuasa Hukum: Feeling Saya Muchdi Bebas...
Inggried Dwi Wedhaswary | Rabu, 31 Desember 2008 | 07:38 WIB
|
Share:

Persda/Bian Harnansa
Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopranjono, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12). Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Muchdi 15 tahun penjara.

TERKAIT:

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, RABU Terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwoprandjono, dipastikan dalam kondisi prima untuk menjalani sidang vonis atas dirinya yang akan dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (31/12). Hal tersebut dikatakan salah satu kuasa hukum Muchdi, Luthfie Hakim.

"Klien kami, Pak Muchdi, sehat. Kondisinya prima untuk menghadapi vonis hakim," kata Luthfie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/12).

Luthfie mengatakan, tak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menjalani sidang hari ini. "Kita dengar saja (putusannya). Kami punya keyakinan bahwa dari persidangan yang berlangsung, dakwaan jaksa tidak terbukti," ujarnya dengan percaya diri.

"Feeling saya tidak hanya vonis lebih ringan, mungkin bebas. Bisa saja," lanjut dia.

Sidang vonis Muchdi akan dibacakan majelis hakim Suharto, Ahmad Yusak, dan Haswandi di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. PN Jakarta Selatan kemungkinan dipadati ratusan orang, seperti sidang yang berlangsung selama ini. Pengunjung sidang biasanya para pendukung Muchdi dan rekan-rekan almarhum Munir, baik dari KontraS, Kasum, maupun Imparsial.