Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 19:16 WIB
MUI Bahas Fatwa tentang Rokok dan Yoga
Caroline Damanik | Selasa, 30 Desember 2008 | 16:01 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA — Peringatan buat para perokok. Forum Iqitimah Ulama Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Nusantara pada tanggal 24-26 Januari mendatang di antaranya akan membahas wacana tentang pengharaman rokok.

Namun, salah satu Ketua MUI Pusat Cholil Ridwan mengatakan hal ini masih berupa rencana karena dampak fatwanya mungkin saja akan menimbulkan gejolak sosial di antara masyarakat Indonesia. Tidak seperti dengan mudahnya Arab Saudi memfatwakan haram untuk rokok sejak tahun 1960-an.

"Di Saudi kan tidak ada pabrik rokok dan pertanian tembakau. Di Indonesia petani tembakau justru banyak sekali," ujar Cholil seusai pernyataan sikap MUI di akhir tahun di Kantor MUI di Jakarta Pusat, Selasa (30/12).

Namun, Cholil mengatakan banyak alternatif putusan yang bisa dipertimbangkan. Salah satunya fatwa haram sebagian, yaitu fatwa haram untuk rokok hanya diberlakukan untuk rentang usia tertentu.

Cholil mengaku fatwa haram untuk rokok ini muncul karena desakan sejumlah pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Forum DPR, dan Perempuan Tanpa Tembakau. Mereka semua mengeluhkan dampak negatif rokok bagi si perokok dan orang-orang di sekitar perokok, yang ditimbulkan oleh asap rokok maupun kerugian materi akibat kecanduan.

"Misalnya berdampak sangat buruk terhadap keluarga ekonomi lemah. Ada yang sampai enggak mampu menyekolahkan anaknya, tapi tetap merokok," tandas Cholil. Selain rokok, forum ini juga akan mempertimbangkan fatwa haram bagi olahraga yoga.