JAKARTA, SELASA — Pemerintah perlu lebih bijaksana dalam menjalankan penghapusan sanksi pajak (sunset policy) demi kesejahteraan rakyat di masa yang sulit seperti sekarang.
"Dalam kerangka untuk perluasan wajib pajak, sunset policy tak perlu dihentikan. Namun, pungutan atau pembebanannya bisa ditunda dulu," kata Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (30/12).
Kebijakan pemerintah untuk penghapusan sunset policy yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2008 besok ternyata mendapat respons cukup besar dari masyarakat. Sebagian kalangan pun mengusulkan agar sanksi pajak diperpanjang.
Sunset policy kepada masyarakat, kata Bambang, perlu dilanjutkan karena, mengingat pada tahun 2009, kalangan dunia usaha dipastikan akan mendapatkan insentif sebesar Rp 12,5 triliun sebagai upaya perlindungan masa krisis bagi sektor riil.
Dikatakannya, pemerintah harusnya fokus pada upaya meningkatkan daya beli masyarakat termasuk dengan penundaan, keringanan, atau pemotongan beban pajak bagi wajib pajak karena sangat penting bagi penguatan daya beli rakyat.
"Ini melengkapi kebijakan menurunkan harga premium dan solar yang juga bermanfaat memulihkan daya beli masyarakat," katanya.
Saat ini lanjutnya, sangatlah penting bagi pemerintah untuk bertindak komprehensif dalam memulihkan daya dan permintaan termasuk menghadapi masalah serius, seperti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ada di depan mata karena, kalau sampai hal itu terjadi, maka kemiskinan di Indonesia semakin bertambah.
"Itu artinya, jumlah warga miskin akan bertambah. Apa yang bisa diharapkan negara jika sebagian besar warga berstatus wajib pajak justru jatuh miskin," ungkapnya
Kebijakan sunset policy merupakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak penghasilan bagi perorangan atau badan sesuai yang direncanakan pemerintah akan berkahir 31 Desember 2008 besok yang ditujukan bagi masyarakat wajib pajak untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan pajak (SPT) dengan benar.
Penerapan sanksi bagi wajib pajak yang mangkir dari membayar pajaknya, juga kesempatan yang seluas-luasnya diberikan bagi wajib pajak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 1 Januari 2009. Bagi yang memilki NPWP akan menikmati kebijakan sunset policy.
Sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru.
Dalam sunset policy tersebut diatur bahwa bagi orang pribadi, yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
Sementara itu, dalam rangka melayani masyarakat, Kantor Pajak di seluruh wilayah Indonesia akan tetap buka hingga tanggal 31 Desember 2008.
