Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 19:16 WIB
Mulai 1 Januari, Bayar Fiskal Tanpa NPWP Rp 2,5 Juta
Erlangga Djumena | Selasa, 30 Desember 2008 | 11:43 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA — Tarif fiskal keluar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan berusia 21 tahun ditetapkan Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar negeri.
   
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (30/12), menyebutkan, kewajiban membayar fiskal keluar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP akan mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010.
   
Djoko menyebutkan, besaran tarif itu berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan segera diterbitkan. Pembayaran FLN itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.
   
Pengecualian dari kewajiban membayar FLN dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan surat keterangan bebas fiskal keluar negeri (SKBFLN).

Yang bebas otomatis adalah WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Sementara itu, yang bebas dengan SKBFLN adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, dan Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya outsource termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, dan agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.

Mengenai tata cara pelaksanaan ketentuan itu, Djoko menjelaskan, bagi yang diwajibkan membayar maka WP OP melakukan pembayaran FLN pada bank penerima pembayaran dan akan menerima tanda bukti pembayaran FLN (TBPFLN) atau unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN) tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN jika di lokasi keberangkatan tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN.
   
Kemudian, penumpang menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN.

Petugas menerima pembayaran TBPFLN menerima paspor dan boarding pass dari penumpang dan meneliti kebenaran dokumen dimaksud.

Setelah menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBPFLN dengan benar, jelas, dan lengkap dalam rangkap 3, yaitu 1 dan 2 diserahkan penumpang beserta paspor dan boarding pass, sementara 3 sebagai arsip bank/UPFLN.

Selanjutnya penumpang menyerahkan paspor, boarding pass, dan TBPFLN kepada petugas counter pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke-1 TBPFLN, selanjutnya menyerahkan lembar ke-2 TBPFLN kepada petugas counter pengecekan FLN sebagai arsip UPFLN.

Sumber :
Ant