Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:39 WIB
ICW Minta Fatwa ke KPK Soal Gratifikasi Menag
Rita Ayuningtyas | Jumat, 26 Desember 2008 | 11:45 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta fatwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang yang diterima Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni. ICW mempertanyakan kehalalan uang yang berasal dari dana abadi umat (DAU).

"Kami ke KPK untuk mempertanyakan uang yang diterima Menag ini, legal atau tidak. Kalau tidak, kami minta KPK menindaklanjuti. Paling tidak ada tiga bentuk aliran DAU yang diberikan kepada Menag, tunjangan fungsional, tunjangan hari raya, dan perjalanan dinas ke Arab Saudi," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, saat mendatangi Gedung KPK, Jumat (26/12).

Berdasarkan data yang diperoleh ICW, lanjutnya, Menag menerima tunjangan fungsional yang diduga diterima bulanan dari bendaharawan pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Menurut kuitansi bernomor CZ 286497 yang diserahkan ICW kepada KPK pada hari ini, Menag menerima Rp 10 juta setiap bulan.
"Paling tidak pada 21 April 2005, Menag menandatangani kuitansi tunjangan fungsional untuk bulan Maret dan April 2005," tutur Ade.

Selain tunjangan fungsional, pada 11 November 2004, Menag juga menerima tunjangan hari raya Idul Fitri berjumlah Rp 25 juta yang bersumber dari bendaharawan Badan Pengelola Dana Abadi Umat.

Pada kuitansi yang diperoleh ICW, kata dia, sangat jelas Menteri Agama memberikan tanda tangan sebagai penerima dana. Sedangkan bendaharawan itu, Moch Abd Rosjad, bertindak sebagai pemberi dan Sekretaris BPDAU, Taufiq Kamil, yang memberikan persetujuan. ICW juga menduga Menag menerima uang perjalanan dinas ke Arab Saudi pada 2005.

"Pada 6 Mei 2005 menerima uang senilai 5.000 dollar AS yang bersumber dari BPDAU. Uang tersebut untuk pembayaran taktis perjalanan dinas Menag ke Arab Saudi pada 10 Mei 2005. Kami tidak tahu pasti apakah itu untuk studi banding atau hanya sekadar jalan-jalan," kata Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Juntho.

"Oleh karena itu, kami meminta fatwa ke KPK, apakah ini halal atau haram. Menteri selalu mendapat dana seperti ini dalam satu kegiatan. Kami khawatir ini akan jadi preseden buruk dan kami yakin hal-hal seperti ini yang menyebabkan ibadah haji mahal tapi pelayanan buruk," jelas Emerson.

ICW mengusulkan dana umat tersebut sebaiknya langsung masuk ke rekening negara bukan pajak. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan, timnya akan melihat dan meneliti laporan itu.

"Kita kan belum lihat. Yang jelas kalau penerimaan yang di luar resmi itu gratifikasi. Akan dinyatakan suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.