Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:39 WIB
76 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
Harry Susilo | Kamis, 25 Desember 2008 | 21:24 WIB
|
Share:

SEMARANG, KAMIS - Sebanyak 76 perusahaan di Jawa Tengah mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan gubernur. Alasan utama perusahaan mengajukan penangguhan adalah kesulitan keuangan akibat didera krisis global.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Siswo Laksono di Kota Semarang, Rabu (24/12). "Tenggat waktu terakhir bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan adalah pada tanggal 22 Desember lalu," ujarnya.

Menurut Siswo, perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut tersebar di 21 kabupaten/kota di Jateng. "Paling banyak terdapat di Kabupaten Semarang dengan 15 perusahaan dan Kota Semarang sebanyak 14 perusahaan," katanya.

Dari 76 perusahaan tersebut, lanjut Siswo, 32 perusahaan di antaranya bergerak di bidang tekstil, garmen, tenun, dan industri kulit, 11 perusahaan bidang perkayuan dan mebel, 7 perusahaan bidang koperasi, 6 perusahaan perkebunan, 5 perusahaan industri pengolahan, 4 perusahaan plastik, 3 perusahaan rokok, tembakau, makanan dan minuman, serta sisanya bervariasi.

Usulan penangguhan pembayaran UMK yang dilakukan pihak perusahaan, kata Siswo, harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. "Kami akan cek naskah asli kesepakatan tersebut sebagai bahan pertimbangan disetujui tidaknya," kata Siswo.

Siswo menuturkan, usulan dari perusahaan tersebut nantinya akan dikaji oleh dewan pengupahan provinsi sebelum menjadi bahan rekomendasi oleh Gubernur Jateng dalam menyetujui tidaknya usulan penangguhan dari perusahaan. "Keputusannya sendiri paling lambat diumumkan pada 22 Januari mendatang atau sebulan setelah batas waktu pengajuan usulan penangguhan," ucap Siswo.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Bibit Waluyo telah menetapkan besaran UMK tahun 2009 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang naik rata-rata 12,92 persen dari besaran UMK tahun 2008. UMK tertinggi terdapat di Kota Semarang sebesar Rp 838.500, sedangkan UMK terendah terdapat di Kabupaten Brebes sebesar Rp 575.000.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Jateng Suwarto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jateng harus memastikan setiap usulan penangguhan pembayaran UMK berdasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja."Jangan sampai pekerja dirugikan karena tidak merasa dilibatkan dalam kesepakatan," ucapnya.

Ia juga mengingatkan, agar keputusan penangguhan UMK harus dilakukan dengan transparan sehingga para pekerja dapat menerima hasil keputusan.