Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:38 WIB
Pemerintah Akan Ajukan Kembali RUU JPSK Sebelum 19 Januari
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 23 Desember 2008 | 21:27 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA- Pemerintah akan mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengajuan kembali akan dilakukan sebelum tanggal 19 Januari 2009.

Sekretaris Komite Stabibilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengatakan, pihaknya akan memberikan tambahan penjelasan dalam aturan tentang JPSK. Antara lain, bahwa independensi BI tetap dijaga, bahwa hak Budget tetap ada di DPR.

"Memang di awalnya juga begitu. Tidak pernah kita mau mengambil alih hak Budget DPR," kata Raden, di Jakarta, Selasa (23/12).

Selain itu, pemerintahn juga akan memberikan penjelasan bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur BI tidak kebal hukum karena pada intinya semua yang menjalankan UU akan dilindungi secara hukum. Namun, jika tidak sesuai dengan UU tetap akan dinyatakan bersalah.

"Mestinya pengajuan RUU JPSK lebih cepat karena secara subtansi tidak banyak berubah. Hanya penjelasan supaya tidak salah intepretasi," tutur Raden.