Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:38 WIB
Sudah 17.858 Buruh Kena PHK
Martina Prianti | Selasa, 23 Desember 2008 | 15:08 WIB
|
Share:

KOMPAS/RIZA FATHONI
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (29/10). Mereka, di antaranya, menolak surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang dianggap memberangus kaum buruh dan bertentangan dengan UU No 13/2003.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA — Kabar kurang sedap tentang tenaga kerja kembali datang akibat krisis keuangan global. Data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) per tanggal 19 Desember 2008 menyebutkan 17.858 buruh sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Itu berarti selisih dengan rencana PHK yang dilaporkan kepada Depnakertrans melalui dinas tenaga kerja di daerah tinggal sedikit lagi. Soalnya, rencana PHK yang dilaporkan secara resmi kepada pemerintah pada 2008 adalah 23.927 orang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Depnakertrans Myra Maria Hanartani mengatakan, pemerintah akan terus melanjutkan pemantauan PHK yang terjadi karena dampak krisis.

Di sisi lain, setidaknya sudah 9.481 orang telah dirumahkan oleh perusahaannya untuk sementara waktu. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 28.572 orang jumlah tenaga kerja yang rencananya akan dirumahkan.

Sumber :
KONTAN