JAKARTA, SELASA — Pekan depan, pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) tentang keutamaan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Saat ini draf inpres tersebut sedang menunggu paraf Menteri Perindustrian Fahmi Idris untuk kemudian dibawa Presiden untuk disahkan.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan keyakinan terbitnya inpres tersebut. Inpres tersebut merupakan salah satu upaya memperkuat pasar dalam negeri dalam menghadapi krisis finansial global sehingga mampu meningkatkan kinerja industri domestik.
"Inpres penggunaan produk dalam negeri mungkin minggu depan bisa terbit. Kami sedang menunggu parafnya Pak Fahmi," kata Edy Putra di Jakarta, Minggu (21/12). Inpres ini mengikuti kebijakan pengamanan pasar yang lain, seperti surat edaran Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang mengeluarkan surat edaran untuk menilai setiap produk pariwisata dalam rupiah seminggu lalu.
Selain itu, pemerintah, menurut Edy, juga akan memberikan stimulus fiskal dalam rangka merangsang produksi dan penyerapan dalam negeri. Stimulus fiskal yang dibilang Edy adalah pemberian fasilitas pajak ditanggung pemerintah untuk PPN dan PPh yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 12,5 triliun dalam APBN 2009, termasuk juga skema trade financing.
Jika stimulus fiskal industri diberikan kepada industri untuk meningkatkan produksi, untuk konsumen, untuk meningkatkan daya beli, pemerintah akan memberikan bantuan semacam Bantuan Tunai langsung (BLT). "Untuk pengamanan pasar kami juga keluarkan regulasi aksi, seperti penangkapan kontainer ilegal, operasi pasar untuk produk tidak bermerk, pembatasan impor, dan pelabuhan," kata Edy.
Beberapa pembatas baik itu di sisi impor maupun pintu masuk pelabuhan, menurut Edy, bukanlah restriksi dagang. Menurutnya, pemerintah melakukan itu untuk mendisiplinkan jangan sampai ada ilegal impor yang melakukan aktifitasnya di Indonesia. "Nyatanya dari operasi badan POM dan task force Depdag banyak ditemukan alat elektronik dan produk yang tidak memenuhi standar konsumen," ujarnya.

