Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 19:03 WIB
Dua Balita Tewas Akibat Konflik Agraria di Bengkalis
Maya Saputri | Senin, 22 Desember 2008 | 20:55 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN - Konflik agraria yang terjadi sejak 1996 antara warga desa Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau telah menelan korban dua warga yang terkena luka tembak dan dua balita tewas. Fitri yang berusia 2 tahun tewas terperosok karena ketakutan, sedangkan Bunga (2 bulan) terbakar dalam ayunan.

Hal itu dikatakan Koordinator Umum Sukarelawan Perjuangan Rakyat untuk Pembebasan Tanah Air Agus Priyono usai melaporkan pengaduan ke Komnas HAM, Senin (22/12), atas tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kedua anak itu tewas akibat terjebak ricuh warga dan aparat, tapi pihak kepolisian menolak kalau kematian dua bocah itu karena aksi mereka,” jelasnya.

Sementara itu, menurut warga selamat yang mengadu ke Komnas HAM Abdul Muthalib, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (18/12) di mana kedatangan 700 pasukan dari Polda Riau tanpa pemberitahuan dan langsung menyemprotkan gas air mata.

Kronologis yang diceritakan warga di Komnas Ham menyebutkan bentrok terjadi ketika evakuasi dilakukan pukul 11.35 WIB. Tembakan peluru karet oleh polisi melukai 2 warga.

Abdul mengatakan ada dua helikopter yang menjatuhkan bom napalm di atas rumah warga. Api yang menjalar membuat seluruh warga dusun lari terpencar. Situasi terakhir menyebutkan Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa, PT Arara Abadi dan preman mengepung dusun.

"LSM seperti Walhi, LBH dan Kontras bermaksud membantu warga yang ingin kembali, tapi tidak diberi akses untuk melihat kondisi lapangan," ujar Agus.

Sebelumnya, pengaduan ini terkait pengusiran paksa yang menurut warga dilakukan  pasukan Brimob Polda, pasukan Samapta dan pasukan polres Bengkalis, Riau. Warga Suluk Bongkal dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis No.1877-22 0817-31.0618-54 061663 berhak memilik tanah seluas 4856 hektar. Namun PT Arara Abadi melalui SK Menteri Kehutanan n 743/Kpts-II/1996 mempercayai Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 299.975 hektar di Propinsi Riau.

Padahal Surat Menteri Kehutanan No 319/Menhut/V/2007(12 Mei 2007) dan Surat Gubernur Riau No :100/P.H. 13.06 (8 Maret 2007)menyatakan Perusahaan belum boleh operasional kecuali sengketa warga selesai. Hingga saat ini Komnas HAM masih berupaya untuk mengupayakan komunikasi dengan pihak terkait di Riau.