JAKARTA, MINGGU – Ketua Umum Kadin MS Hidayat mendukung sepenuhnya agar Sunset Policy itu diperpanjang. Padahal akhir tahun ini pendaftaran program tersebut akan berakhir.
"Soal sunset policy itu sepenuhnya didukung oleh Kadin karena ada krisis yang masih ditangani oleh semua perusahaan. Kita hanya minta penutupannya ditunda minimal 3 bulan (31 Maret). Kalau kata UU tidak mungkin, kan bisa dibuat Perpu-nya," ujar MS Hidayat dalam acara Munas Kadin V di JCC, Jakarta, Minggu (21/12).
Namun menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, perpanjangan Sunset Policy itu memang tidak memungkinkan secara UU. "Yang kita cari adalah celah administrasi yang memungkinkan treatment itu dilakukan," kata Menkeu.
"Setiap hari 200 ribu orang me-request NPWP dan ini menggembirakan. Kita akan lihat sekarang akan banyak sekali permintaan dan excitement dari masyarakat untuk berpartisipasi," katanya.
Dikatakan Menkeu, saat ini akan menampung usulan Kadin agar Sunset Policy diperpanjang hingga Maret 2009. "Pokoknya keinginan itu akan kita tampung, supaya kita bisa mewadahi perkembangan pajak baru yang ingin betul-betul sekarang jadi pembayaran pajak yang baik," jelas Menkeu.
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru.
Dalam Sunset Policy diatur, bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.

