Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 19:02 WIB
923 Jaksa Dikerahkan Tangani Pidana Pemilu
Yuli Sulistyawan | Jumat, 19 Desember 2008 | 20:40 WIB
|
Share:

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Seorang perempuan tengah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bambu Apus, Jakarta Timur. Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 kemungkinan bergeser menjadi tanggal 9 April 2009. Jadwal pencoblosan yang ditentukan sebelumnya yakni tanggal 5 April 2009.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT — Sebanyak 923 jaksa disiapkan untuk menangani tindak pidana Pemilu 2009. Tim jaksa ini akan bergabung dalam satuan kerja penegakan hukum terpadu (Satker Gakumdu) bersama Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jaksa Agung sudah menerbitkan keputusan untuk penanganan perkara pemilu. Sebanyak 923 jaksa termasuk saya, akan ditugaskan untuk penanganan pidana pemilu," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12).

Sebanyak 923 jaksa yang dilibatkan dalam penanganan pidana pemilu ini terdiri dari jaksa di Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) se-Indonesia.

Menurut Ritonga, Satker Gakumdu dibentuk karena Bawaslu kini tidak ada lagi unsur dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Untuk mempercepat penanganan pidana pemilu maka telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu, Kejagung, dan Mabes Polri untuk membentuk Satker Gakumdu. "Untuk Satker Gakumdu di Pusat, sekretariatnya ada di Mabes Polri," tambah Ritonga.

Dengan dibentuknya Satker Gakumdu, setiap perkara dugaan pidana pelanggaran pemilu langsung diserahkan oleh Bawaslu kepada Satker Gakumdu sehingga penanganan perkara diharapkan akan berlangsung cepat.

Menurut Ritonga, mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Legislatif, terdapat 51 jenis pelanggaran pidana. "Ada 5-6 pasal yang ancaman hukuman tertingginya enam tahun penjara," jelasnya.

Sumber :
Persda Network