Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 19:01 WIB
Muchdi Sangkal Anjurkan Polly Bunuh Munir
Yuli Sulistyawan | Jumat, 19 Desember 2008 | 20:20 WIB
|
Share:

Persda/Bian Harnansa
Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopranjono, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12). Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Muchdi 15 tahun penjara.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT — Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr menyangkal telah menganjurkan Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh aktivis HAM, Munir. Muchdi justru menuding dakwaan hingga tuntutan jaksa yang menyatakan dirinya sebagai penganjur Pollycarpus untuk membunuh Munir, terkesan dipaksakan.

"Jaksa menempatkan terdakwa sebagai penganjur, tetapi justru jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai pelaku bersama-sama Pollycarpus. Kesan kuat yang hendak JPU katakan bahwa penegak hukum termasuk JPU terpaksa menyajikan Muchdi dan Polly sebagai pelaku. Jika demikian, JPU sekadar menyenangkan korban dan Kasum (Komite Solidaritas untuk Munir)," tegas kuasa hukum Muchdi yakni Lutfie Hakim saat pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Lutfie menambahkan, Muchdi bukan sebagai penganjur ataupun aktor intelektual. "Itu berarti, aktor intelektual atau penganjur adalah orang-orang selain Muchdi. Siapakah itu? Itu adalah tugas penegak hukum untuk mencari, memburu, dan menangkapnya," ujar Lutfie.

Muchdi juga menyatakan, jaksa telah melakukan fitnah. Yakni menyebutkan pemberian uang kepada Pollycarpus melalui Budi Santoso sebesar Rp 10 juta sebagai sarana untuk melaksanakan tugasnya menghabisi nyawa Munir. "Itu adalah fitnah nyata untuk menjerumuskan terdakwa ke dalam penjara," lanjut Wirawan Adnan, kuasa hukum Muchdi lainnya.

Atas motif dendam yang digunakan Jaksa untuk mendakwa Muchdi, Lutfie dkk mengatakan bahwa itu hanyalah firasat atau dugaan yang ada pada Munir terhadap Muchdi belaka. Firasat ini hanya disampaikan kepada Suciwati (istri Munir) dan kemudian diteruskan Suciwati kepada Usman Hamid, Hendardi, dan Poengky Indarwati yang disebut tim kuasa hukum Muchdi sebagai empat serangkai.

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum Muchdi meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa, serta direhabilitasi nama baiknya. Dan meminta hakim segera membebaskan Muchdi yang kini ditahan di Rutan Kelapa Dua.

Ketua Majelis Hakim Suharto menyatakan setelah pembacaan duplik maka agenda persidangan tinggal pembacaan putusan. "Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2008 dengan agenda pembacaan putusan," tegas hakim Suharto mengakhiri persidangan.

Sumber :
Persda Network