JAKARTA, KAMIS - Grup Sinar Mas mendukung kebijakan pajak sunset policy, kebijakan yang memberikan kemudahan dan keringanan kepada wajib pajak. Sosialisasi sunset policy ini digelar di sejumlah pusat perbelanjaan yang dikelola Sinar Mas, mengajak pemilik dan penyewa kios serta para pengunjung mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang memiliki NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Djoko Suryoputro dan Direktur Kepatuhan dan Potensi Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mendukung sosialisasi sunset policy yang digelar Grup Sinar Mas di sejumlah pusat-pusat perbelanjaan di ITC-ITC di seluruh Indonesia.
Menurut Djoko, masih banyak wajib pajak yang kurang memahami prosedur dan mekanisme pembayaran pajak. "Tidak perlu khawatir. Saat ini sejumlah kemudahan dan keringanan ditawarkan kepada wajib pajak melalui sunset policy. Kebijakan ini menghasilkan pemahaman dan kesadaran para wajib pajak perorangan makin meningkat. Kondisi ini terlihat pada pertumubuhan penerimaan pajak yang sampai November 2008 naik 40 persen dibandingkan periode tahun lalu," kata Djoko dalam Penyuluhan Sunset Policy 2008 di ITC Roxy Mas, Jakarta, Kamis (18/12) petang.
Jumlah pembuatan nomor pokok wajib pajak atau NPWP sepanjang Desember mencapai angka 750.000 per hari, sementara sebelumnya hanya 7.000 NPWP sehari. "Kami tergerak membantu masyarakat dengan memfasilitasi kegiatan sosialisasi kebijakan sunset policy ini," kata Direktur Sinas Mas, Yan Partawidjaja.
Hal senada disampaikan Deputi Direktur Property Management Sinar Mas, Henri S Tjandra. Untuk itu Grup Sinar Mas menggelar sosialisasi sunset policy di Plaza BII (28-30 November), ITC Mal Ambassasdor (10 Desember), ITC Cempaka Mas (17 Desember), ITC Roxy Mas (18/12), ITC BSD (18~20/12), dan ITC Mangga Dua (26/12).
