Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 18:43 WIB
32.000 Buruh di Tangerang Terancam PHK
I Made Asdhiana | Rabu, 17 Desember 2008 | 00:57 WIB
|
Share:

TANGERANG, RABU - Sebanyak 32.000 buruh industri pabrik di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terancam mengalami proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan untuk efisiensi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, Selasa (16/12) mengatakan, ancaman efisiensi tersebut terkait dengan sebanyak 29 perusahaan yang mengajukan proses PHK kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. "Pengajuan PHK tersebut hasil evaluasi Apindo atas krisis ekonomi global," kata Herry Rumawatine.

Rumawatine menyebutkan, sebanyak 32.000 buruh yang terancam PHK tersebut bekerja tersebar pada 29 perusahaan industri yang mendaftarkan diri untuk efisiensi, bahkan sebanyak 12 perusahaan di antaranya sudah mengajukan PHK untuk 12.000 karyawan kepada Disnakertras Kabupaten Tangerang.

Menurut Rumawatine, pihaknya tidak ada solusi lainnya untuk mengatasi krisis ekonomi dunia tersebut, selain menjalani proses PHK terhadap karyawannya. Pasalnya, saat ini kondisi sebagian besar perusahaan sangat labil, terlebih industri pabrik yang bergerak pada bidang sepatu, otomotif dan garmen mengalami kesulitan keuangan, penurunan permintaan pembeli, bahan baku impor yang tinggi dan kuota pesanan ekspor yang rendah.

Rumawatine juga menambahkan, kebijakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menyetujui revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang atas rekomendasi Bupati Tangerang Ismet Iskandar merupakan langkah yang keliru.

Sebelumnya, Gubernur Banten menetapkan UMK tahun 2009 untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.044.500, namun direvisi kembali menjadi Rp 1.055.000 karena tekanan dari buruh yang melakukan unjuk rasa besar-besaran menuntut Bupati Tangerang merekomendasikan perubahan UMK.

Alasan buruh menolak penetapan UMK sebesar Rp 1.044.500 lantaran surat rekomendasi usulan penetapan dari Bupati Tangerang kepada Gubernur Banten tidak melampirkan surat keberatan dari buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Rumawatine menegaskan, pihaknya mempersiapkan beberapa langkah hukum untuk menanggapi revisi UMK. Upaya hukum yang akan diambil yakni memperkarakan Surat Keputusan Gubernur Banten mengenai revisi UMK Kabupaten Tangerang kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sumber :
Antara