JAKARTA, SELASA — Semakin banyaknya jumlah kendaraan di Ibu Kota membuat Pemerintah Daerah DKI berkepentingan untuk menanggulangi dampak pencemaran udara bagi masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh adalah menyelenggarakan uji emisi yang sudah dimulai sejak 2007. Khusus pada 2009, sanksi terhadap para pelanggar ambang batas emisi akan mulai dilaksanakan.
"Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Pergub Nomor 92 Tahun 2005 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor, para pelanggar akan dikenakan sanksi. Saya berharap penerapan hal itu sudah dapat dimulai pada pertengahan Januari 2009," ujar Kepala Badan Pengelola Dampak Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusumah di sela acara uji emisi di Lapangan IRTI, samping Monas, Jakarta, Selasa (16/12).
Sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 1992 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2 juta rupiah. Sementara itu, bagi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 akan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta rupiah.
"Semua itu juga untuk kepentingan kita bersama, demi mendapatkan udara Jakarta yang bersih, nyaman, dan bebas dari polusi. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk mengujikan kendaraan bermotor yang dimilikinya," harap Budi.
