Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:31 WIB
73 Perusahaan di Jabar tak Sanggup Penuhi UMK
Dwi Bayu Radius | Senin, 15 Desember 2008 | 21:55 WIB
|
Share:

BANDUNG, SENIN - Sebanyak 73 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota atau UMK. Jumlah perusahaan yang tak sanggup menetapkan upah sesuai UMK itu diperkirakan terus bertambah karena batas akhir pengajuan penangguhan hingga 20 Desember 2008.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah Jabar Dedy Wijaya di Bandung, Senin (15/12), mengatakan, perusahaan-perusahaan mengajukan penangguhan karena kondisinya sedang sulit. Dampak krisis telah berpengaruh terhadap perusahaan sehingga pesanan produk berkurang.

Perusahaan-perusahaan itu berskala besar dengan total jumlah buruh sekitar 30.000 orang. Hampir seluruh perusahaan berada di Kabupaten Karawang. Pihak pengusaha menilai kenaikan UMK Karawang sebesar 17 persen terlalu tinggi.

"Kebanyakan perusahaan yang mengajukan penangguhan memproduksi tekstil dan garmen, sebanyak 44 unit. Sektor lainnya yaitu elektronik, alas kaki, dan lain-lain. Jumlah perusahaan yang mengajukan itu baru pada hari pertama. Saya kira, jumlahnya akan bertambah signifikan," katanya.