JAKARTA, SENIN — Setelah diprotes kalangan swasta akibat ditunda, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 44 Tahun 2008 mengenai Pengaturan Impor Pakaian Jadi, Alas Kaki, Barang Elektronik, Mainan Anak, serta Makanan dan Minuman akhirnya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2009. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, sedianya Permendag tersebut akan ditunda dari 15 Desember 2008 menjadi 1 Februari 2009.
Hal ini diputuskan Senin (15/12) setelah digelar rapat antara Mendag dan para pelaku ekspor-impor, seperti Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Sofjan Wanandi, Ketua Umum Gabungan Produsen Elektronik Rachmat Gobel, Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian Budi Dharmadi, dan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriadi.
Sementara itu, khusus untuk pre-shipment inspection tetap akan berlaku mulai 1 Februari 2009. Mari mengemukakan, alasan yang diambil sederhana. "Mengingat sebentar lagi liburan panjang, kami khawatir akan terjadi deadlock barang di pelabuhan," ujar Mari pada jumpa pers, Senin (15/12) sore di Auditorium Departemen Perdagangan, Jakarta.
Mari melanjutkan, Permendag ini memiliki pengecualian terhadap lima jenis barang yaitu barang modal yang masuk ke dalam master list karena mendapat fasilitas dari Migas, daftar barang modal yang diterbitkan pemerintah, bahan baku industri yang memiliki importir produsen (IP), beberapa kategori barang yang dikecualikan melalui surat Menteri Keuangan dan peraturan yang sudah ada, serta importir yang terdaftar di jalur prioritas.
Untuk pengawasan dan penegakan Permendag tersebut, Mari menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Direktorat Bea dan Cukai.
