Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Slip Biru Masih Berlaku

Kompas.com - 13/12/2008, 19:24 WIB

JAKARTA, SABTU - Beredarnya informasi bahwa polisi menolak memberikan slip biru terhadap pelanggar lalu lintas yang terkena tilang diklarifikasi Polda Metro Jaya. Kepala Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Condro Kirono menegaskan surat tilang dari polisi berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku.

Penegasan kepala Direktorat Lalu lintas ini dituangkan dalam bentuk Surat telegram No Pol: ST/86/X/2008 dan ditujukan kepada seluruh Para Kapolres dan Para Kasat Lantas Jajaran Polda Metro Jaya. Dengan demikian, pelanggar lalu lintas yang ditilang polisi masih dapat meminta kepada petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Polisi akan memberikan tilang warna biru kepada pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelanggar harus menyetor denda sesuai aturan yang berlaku melalui loket BRI dan bukti setorannya dipakai untuk mengambil SIM di kantor polisi.

Sementara slip merah dikeluarkan jika pelanggar menyangkal dan akan membela diri secara hukum di pengadilan. Jika pelanggar menerima slip merah berarti siap mengikuti sidang dan jika terbukti bersalah harus membayar denda. Bukti pembayaran untuk mengambil SIM yang ditahan di pengadilan setempat.

Dikeluarkannya Surat Telegram (ST) ini bertujuan agar komplain dari masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas yang ditilang bisa berkurang atau bahkan bisa tidak ada. Selain itu dalam ST ini juga diperintahkan agar para petugas di lapangan menghindari pungli karena dapat merugikan dan merusak citra intitusi Polri .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com