JAKARTA, SABTU — Pemerintah menunda pengaturan impor garmen, alas kaki, elektronik, mainan anak, makanan, dan minuman yang semula direncanakan efektif per 15 Desember 2008. Aturan yang dimaksudkan untuk melindungi industri dan pasar domestik dari serbuan impor ini baru akan berlaku 1 Februari 2009.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/12), menjelaskan, pemerintah memutuskan penundaan tersebut lebih karena pertimbangan pelaksanaan teknis di lapangan.
Pengaturan impor ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2008 yang diterbitkan pada 31 Oktober 2008. Aturan ini mewajibkan lima jenis produk konsumsi di atas hanya boleh diimpor oleh importir terdaftar. Importir harus menyertakan rencana impor, termasuk jenis dan volume barang, selama satu tahun.
Impor produk-produk itu juga hanya dibolehkan masuk melalui lima pelabuhan, yakni Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Mas di Semarang, Belawan di Medan, Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar, serta bandara internasional. Pemerintah juga mewajibkan impor dilakukan dengan verifikasi di pelabuhan muat.
Selang 45 hari untuk pemberlakuan efektif, seharusnya jatuh tempo pada 15 Desember, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada importir mendaftarkan diri.
Namun, aturan ini ditunda dengan terbitnya Permendag No 52/2008 pada 12 Desember mengenai perubahan Permendag No 44/2008.
”Alasannya praktis saja. Kami tidak ingin ada gangguan kelancaran arus barang menjelang Natal dan Tahun Baru. Di samping itu, kesiapan surveyor juga menjadi pertimbangan,” ujar Mari.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida menjelaskan, penundaan juga dimaksudkan untuk mengakomodasi masukan pelaku usaha selama masa sosialisasi aturan tersebut.
”Ketika aturan ini dibuat, kami kan berangkat dari blank. Belum jelas seberapa banyak importir untuk lima jenis produk ini. Ternyata sampai kemarin saja ada sekitar 500 importir terdaftar. Ada yang baru keluar izinnya hari ini dan tidak terkejar melakukan verifikasi sebelum 15 Desember,” ujarnya.
Diah mengatakan, selama sosialisasi juga terdapat sejumlah keluhan terkait barang-barang jadi yang sebenarnya tidak langsung dikonsumsi umum, tetapi menjadi bagian dari proses produksi.
”Misalnya kabel bawah laut untuk proyek-proyek besar. Nomor harmonized system (HS)-nya sama dengan kabel biasa yang dipakai rumah tangga,” ujarnya.
Terkait hal itu, selain pemberlakuannya ditunda, akan diperjelas pula keterangan cakupan produk-produk impor tertentu. ”Nanti diatur dengan Permendag berikutnya,” ujar Diah.
Selundupan gencar
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G Ismy menyesalkan penundaan pengaturan impor itu.
”Menjelang 15 Desember saja sudah makin gencar produk impor selundupan distok sebanyak mungkin di dalam negeri. Sampai-sampai ada yang rela membayar per kilogram dengan angkutan udara. Lha kok malah sekarang pengaturan impornya ditunda?” ujar Ernovian.
Penyesalan serupa diungkapkan ekonom Faisal Basri. Faisal mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya konsisten memberlakukan aturan dan tidak mudah melempem karena keluhan sebagian pelaku usaha.
”Produk yang terkait dengan komponen itu paling-paling elektronik. Mungkin bolehlah itu disempurnakan dulu. Namun, yang jelas-jelas produk konsumsi akhir, seperti makanan, mainan anak, atau pakaian jadi, kenapa ikut ditunda pengaturan impornya? Padahal, kerusakan pasar domestik pada produk konsumsi ini sudah begitu parah,” ujar Faisal.
Tidak konsisten
Menurut Faisal, penundaan itu mencerminkan proses pengambilan keputusan publik yang tidak konsisten. Di tengah tekanan krisis global, ketidakkonsistenan akan semakin menggerus kredibilitas pemerintah.
”Hal-hal seperti ini bisa merusak kredibilitas. Apa pun yang dibuat pemerintah tentu akan selalu mendapat tantangan dari dunia usaha,” ujar Faisal.
Upaya untuk semaksimal mungkin mengakomodasi tuntutan pelaku usaha juga perlu dilakukan dengan berpegang pada prioritas kepentingan.
”Sekarang pemerintah memang membuat pemetaan sektor industri yang ditekan krisis. Masalahnya, ada pemetaan, tetapi tidak ada prioritas,” kata Faisal.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan keprihatinan serupa. ”Pemerintah tidak bisa menolong semua sektor sekaligus. Harus ada prioritas yang jelas,” ujar Sofjan.
Sofjan menyesalkan belum efisiennya pengambilan keputusan yang dipusatkan di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
”Departemen Perindustrian, misalnya, sudah memberikan usulan yang representatif, tetapi setelah dikoordinasikan justru enggak muncul,” tutur Sofjan.
