JAKARTA, KAMIS - Perlu ada kerjasama dari berbagai pihak demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan obat, kepatuhan produsen akan komposisi dan promosi obat. Baik dari pemerintah, dalam hal ini Badan POM, komunitas akademis, profesi medis dan farmasi. Dan tentu saja, media massa juga ikut berperan melalui pemberitaan maupun iklan.
Demikian dikatakan ahli promosi kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof Hadi Pratomo dalam media workshop bertema Edukasi Pemberitaan Penggunaan Obat di Masyarakat, Studi Kasus: Konsumsi Obat Kuat herbal Berisi Zat Kimia yang Dijual Bebas, di Jakarta, Kamis (11/12).
Saat ini, sebagian masyarakat banyak mengonsumsi obat herbal dengan asumsi kandungan herbal alami, harganya murah, serta keengganan berkonsultasi ke dokter. Namun belakangan ini obat herbal juga digunakan sebagai obat kuat herbal untuk gangguan disfungsi ereksi yang ternyata mengandung bahan aktif kimia obat yang hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.
Seharusnya produsen obat tradisional dan suplemen tidak menyesatkan konsumen dengan klaim-klaim promosi penyembuhan penyakit, karena memang tidak dilakukan uji klinis yang bisa membuktikan khasiatnya, kata Hadi Pratomo. Dalam hal ini, konsumen berhak mendapat informasi yang benar mengenai obat yang dipergunakan termasuk indikasi serta kontra indikasi obat itu.
Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar atau persyaratan yang ditentukan. Karena itu, ahli Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Prof Wimpie Pangkahila yang hadir dalam acara itu mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat tradisional dan suplemen makanan yang dicampur bahan kimia obat.
Bahan kimia itu hanya boleh dipakai pada obat peresepan dan harus digunakan di bawah pengawasan dokter dengan dosis tertentu sesuai kondisi kesehatan pasien dan tingkat keparahan penyakit, kata Wimpie .
