Selasa, 14 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 14 Februari 2012 | 21:14 WIB
Tak Ada Hakim Karier atau "Ad Hoc", yang Ada Hakim Tipikor
Rita Ayuningtyas | Kamis, 11 Desember 2008 | 14:51 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS — Selama ini komposisi hakim karier dan ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dalam RUU Pengadilan Tipikor selalu menjadi perdebatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan perlu ada penyeragaman istilah. "Tidak ada itu hakim karier atau hakim ad hoc dalam Pengadilan Tipikor, yang ada hakim tipikor," ujar Antasari saat memberikan pendapat dalam rapat dengar pendapat terkait RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut dia, hal ini untuk menjaga agar tidak ada diskriminasi di antara keduanya, seperti yang dikatakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). KRHN menuturkan citra hakim karier saat ini berangsur turun.

Advertorial
»