Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:26 WIB
Rapat Dengar Pendapat Jadi Rapat Baca Pendapat
Rita Ayuningtyas | Kamis, 11 Desember 2008 | 14:22 WIB
|
Share:

Rita Ayuningtyas
Rapat Dengar Pendapat RUU Pengadilan Tipikor antara DPR, KPK, dan LSM, sepi. RDG itu digelar di Ruang Baleg di Nusantara I Gedung DPR RI, Kamis (11/12).

TERKAIT:

JAKARTA, KAMIS — Rapat dengar pendapat (RDP) berubah menjadi rapat baca pendapat. Kok bisa? Pasalnya, RDP terkait RUU Pengadilan Tipikor di DPR tak dapat diteruskan untuk Kamis (11/12) ini saking banyaknya anggota Dewan yang bertanya.

Akhirnya, rapat ditutup dan anggota Dewan akan melayangkan pertanyaan tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan ahli. Jawabannya pun akan disampaikan secara tertulis.

Banyak pertanyaan dan usulan dikemukakan dalam RDP ini, salah satunya mengenai komposisi hakim dan kedudukan Pengadilan Tipikor. Ada usulan agar jumlah hakim ad hoc lebih banyak dari hakim karier dalam susunan komposisi majelis hakim.

Contohnya KRHN yang mengusulkan agar komposisi hakim karier lebih banyak daripada hakim ad hoc. "Kepercayaan publik terhadap hakim karier rendah, saat ini terbukti peran hakim ad hoc mampu menangani kasus korupsi dengan baik. Hakim ad hoc representasi dari kepentingan masyarakat," kata perwakilan dari KRHN, Muji Kartika, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

ICW mengusulkan supaya kedudukan pengadilan tipikor berada di pengadilan umum. Ini untuk memperlancar proses persidangan. Namun, ICW meminta agar proses pengesahan RUU Pengadilan Tipikor tidak diulur-ulur. "Pembahasan ini harus dipercepat dan harus selesai sebelum Pemilu 2009," ucap perwakilan ICW, Dadang Tri Wisasongko.