Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:26 WIB
KPK: Hakim Tipikor Jangan Tangani Kasus di Pengadilan Negeri
Rita Ayuningtyas | Kamis, 11 Desember 2008 | 13:04 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar (kanan) berbincang-bincang dengan Teten Masduki dari Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Koalisi bertemu Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (13/6), menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor.

TERKAIT:

JAKARTA, KAMIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan agar hakim karir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menangani kasus lagi di Pengadilan Negeri. Ini bertujuan agar hakim karir lebih fokus menangani perkara dan mempercepat proses persidangan.

"Sebab, ini dapat menyebabkan keterlambatan-keterlambatan dalam proses persidangan seperti saat ini," ujar Ketua KPK, Antasari Azhar, saat memberikan masukannya kepada DPR dalam rapat dewan pendapat bersama panitia khusus pembahas RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12).

Selain itu, KPK juga menilai usia hakim tipikor dapat diperpanjang, seperti halnya hakim Mahkamah Agung. "Kalau hakim MA itu kan 70 tahun. Hakim tipikor bisa 90 tahun," candanya.

Selain itu, hingga sekarang, komposisi hakim masih menjadi permasalahan. Termasuk komposisi hakim dan penunjukan hakim tipikor oleh Pengadilan Negeri. Baik KPK, KRHN, maupun ICW, menolak poin itu. KPK juga menolak adanya pemeriksaan pendahuluan sebelum berkas dakwaan dibacakan di persidangan.

Menurut Antasari, hal itu tidak efektif. "Justru kami khawatir ini akan merambah ke pengawasan kalau memang intinya hanya mengembalikan surat dakwaan," kata dia.