Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:26 WIB
Bila Sahkan RUU Tipikor, DPR Serius Berantas Korupsi
Rita Ayuningtyas | Kamis, 11 Desember 2008 | 12:37 WIB
|
Share:

Rita Ayuningtyas
Rapat Dengar Pendapat RUU Pengadilan Tipikor antara DPR, KPK, dan LSM, sepi. RDG itu digelar di Ruang Baleg di Nusantara I Gedung DPR RI, Kamis (11/12).

TERKAIT:

JAKARTA, KAMIS - Jika Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengesahkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum Pemilu 2009, ini merupakan bukti lembaga legislatif itu serius memberantas tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Muji Kartika Rahayu saat rapat dengar pendapat dengan DPR.Menurut dia, semakin lama pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, semakin banyak hambatan untuk segera 'menikmati' RUU tersebut.

"Meski punya waktu hingga akhir Desember 2009, tapi kalau selesai sebelum Pemilu 2009, itu lebih baik. Ini contoh penting peran strategis DPR berantas korupsi. Jadi nanti tidak perlu pusing lagi dengan pergantian anggota pansus, tidak mubazir pula proses yang sudah berlangsung," ujarnya di ruang badan legislatif DPR RI, Kamis (11/12).

Anggota Fraksi PPP Komisi III DPR, Djuhad Mahja, mengatakan pansus RUU Pengadilan Tipikor memang targetkan pembahasan rancangan tersebut sebelum Pemilu 2009.

Maksimal, lanjutnya, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor akan selesai sebelum akhir masa jabatan anggota DPR 2004-2009."Kecepatan ini, tergantung rasa tanggung jawab para anggota pansus. Sudah jalan kok. Ini kan sudah berjalan berulang-ulang," jelasnya.