JAKARTA, KAMIS - Rapat dengar pendapat Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Kamis (11/12), sepi.
Banyak bangku yang masih kosong di ruang baleg DPR itu. Anggota panitia khusus (pansus) RUU Pengadilan Tipikor yang hadir hanya 14 orang. Padahal anggota pansus RUU Pengadilan Tipikor ada lebih dari 20 orang.
Anggota lainnya, seperti Sudjud Siradjuddin dan Panda Nababan, tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. Keduanya pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ada juga peserta yang datang terlambat, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Antasari yang mengenakan kemeja putih dan dibalut jas warna hitam datang sekitar 1 jam setelah rapat dimulai. Antasari datang terlambat karena harus menghadiri acara wisuda di sebuah universitas swasta.
