Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 17:23 WIB
Hamka Dituntut Empat Tahun, Anthony Enam Tahun
Rita Ayuningtyas | Rabu, 10 Desember 2008 | 15:36 WIB
|
Share:

PERSDA/BIAN HARNANSA
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, anggota DPR RI Komisi XI, Hamka Yamdhu, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/4) petang.

JAKARTA, RABU - Dua mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin dituntut masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara, terkait aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR sebesar Rp31,5 miliar. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar karena diduga merugikan negara Rp21,7 miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Hamka Yamdhu selama empat tahun dan kepada Anthony Zeidra Abidin selama enam tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12).

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan kepada Anthony, wakil gubernur Jambi itu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak jujur. Anthony juga dinilai mempunyai peran lebih aktif dan berinisiatif untuk melakukan pertemuan maupun berhubungan dengan Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, berkaitan dengan permintaan uang sekaligus menentukan tempat penyertaan.

Keduanya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, diduga menerima hadiah agar meng-"gol"-kan penyelesaian politis kasus BLBI dan amandemen UU BI. Perbuatan tersebut, menurut UU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara.

Menurut jaksa penuntut umum KPK, keduanya menerima uang sebesar Rp31,5 miliar (dikurangi Rp9,7 miliar) dari dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Uang itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama penyerahan uang Rp15 miliar dan tahap kedua Rp16,5 miliar.

Penyerahan uang Rp15 miliar, diserahkan pada tiga tahap, tahap pertama pada 27 Juni 2003 sebesar Rp2 miliar di Hotel Hilton, tahap kedua di rumah Anthony sebesar Rp5,5 miliar, dan tahap ketiga penyerahan uang Rp7,5 miliar di rumah Anthony pada 23 Juli 2003.

Sedangkan penyerahan uang Rp16,5 miliar diserahkan dua tahap, pada 18 September 2003 (Rp10,5 miliar) di Hotel Nikko dan Desember 2003 (Rp6 miliar) di rumah Anthony.

Sementara, pada dakwaan subsidair, JPU menjeratnya dengan pasal 5 ayat (2) junto pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lebih subsidair, Hamka sebagai anggota DPR bersama-sama Anthony Zeidra Abidin pada Mei-Desember 2003 atau dalam kurun waktu tahun 2003, menerima uang Rp31,5 miliar patut diduga diberikan karena kewenangannya sebagai anggota DPR.