Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu dari Nyonya ML

Kompas.com - 09/12/2008, 14:19 WIB

BANDUNG, SELASA — Jajaran Polsekta Lengkong membekuk pengedar dan pemakai putau dan sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti berupa 14 gram putau dan 3 gram sabu senilai Rp 20 juta.

Wakil Kepala Polrerta Bandung Tengah Komisaris Tony Binsar, Selasa (9/12), menjelaskan, awalnya polisi menangkap AH (36) di Jalan Kopo Bandung pada 1 Desember. Dari AH, polisi menyita 25 paket putau dan 15 jarum suntik. AH mengaku mendapat putau dari Ny ML (38) di Jakarta.

Berbekal info dari AH, polisi menjebak ML dengan pura-pura ingin membeli putau. Dia kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 3 gram dan buku tabungan berisi transaksi sabu-sabu.

"Saya hanya mengantar. Sekali antar saya dibayar Rp 500.000," kata AH. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancamannya penjara 20 tahun," kata Tony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com