Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Dephan Godok Draf RUU Kamnas

Kompas.com - 09/12/2008, 00:01 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah pihak meminta pemerintah, terutama Departemen Pertahanan, berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya saat mengolah dan mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas.

Menurut peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, Jumat (5/12), pemerintah harus benar-benar spesifik dalam mendefinisikan terminologi Keamanan Nasional, sekaligus juga pihak mana saja yang akan terlibat dalam penanganannya kelak.

”Saya sebenarnya mendukung saja RUU Kamnas diajukan dan dibahas, tetapi jangan lagi mengulangi kesalahan sama sebelumnya. Juga harus jelas juga soal apa definisinya, siapa yang nanti mengajukan pembahasan (draf), dan siapa saja pembahasnya di tingkat antardepartemen,” ujar Ikrar.

Sebelumnya, draf RUU Kamnas sempat digodok Dephan yang kemudian mengundang sejumlah kontroversi dan reaksi penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Kepolisian Negara RI.

Saat itu isi draf RUU Kamnas juga dinilai terlalu memberi porsi besar kepada militer untuk terlibat.

Dalam siaran persnya, Dephan menyebutkan pihaknya saat ini telah menerima konsep dasar dan hasil kajian yang sebelumnya dilakukan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) atas permintaan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selanjutnya, Menteri Pertahanan menunjuk Sekretaris Jenderal Dephan Sjafrie Sjamsoeddin menggodok hasil kajian dan konsep dari Lemhannas tadi untuk menjadi draf RUU Kamnas yang baru. Nantinya juga akan dibentuk kelompok kerja dan panitia antardepartemen.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P, Andreas Pareira, mengaku pesimistis jika pemerintah ingin mengajukan dan menuntaskan proses pembahasan RUU Kamnas tersebut pada periode legislatif sekarang (2004-2009).(DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com