Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 17:59 WIB
4 SPBU di Jalinsum Lampung Diskors
Helena Fransisca | Kamis, 4 Desember 2008 | 19:27 WIB
|
Share:

BANDAR LAMPUNG, KAMIS — Pascaturunnya harga BBM jenis premium, sebanyak empat stasiun pengisian bahan bakar untuk umum atau SPBU di jalan lintas Sumatera di Lampung, serta satu di Bandar Lampung mendapat skors atau sanksi dari PT Pertamina Depot Panjang. Kelima SPBU itu tidak mendapat kiriman BBM jenis premium sejak Rabu (3/12) sampai dengan Selasa (16/12).

Pengawas Layanan Jual PT Pertamina Depot Panjang Bambang Suwondo, Kamis (4/12), mengatakan, kelima SPBU yang mendapat sanksi tersebut yaitu satu SPBU terdapat di Bandar Lampung; satu SPBU terdapat di jalan lintas timur (jalintim) Sumatera di wilayah Bandar Lampung; satu di jalintim Sumatera di Lampung Selatan; satu SPBU terdapat di jalan lintas tengah (jalinteng) Sumatera di Terbanggi Besar, Lampung Tengah; dan satu SPBU terdapat di jalinteng Kotabumi, Lampung Utara.

Kelima SPBU tersebut mendapat sanksi dari PT Pertamina Depot Panjang karena tidak memenuhi peraturan yang dibuat Pertamina. Sebelum penurunan harga, pada 24 November 2008 PT Pertamina Depot Panjang melalui Sales Representative (SR) sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengusaha SPBU di Lampung.

Surat tersebut menjelaskan, menjelang penurunan harga setiap pengusaha SPBU diminta untuk membuat delivery order (DO) kepada Pertamina satu hari sebelum penurunan harga sehingga memiliki stok di SPBU masing-masing. Upaya itu harus ditempuh untuk melayani konsumen.

Bambang mengatakan, berdasarkan pemantauan Pertamina pada saat penurunan harga BBM premium tersebut terdapat beberapa SPBU yang tidak membuat DO pada 30 November 2008. Mereka cenderung menghabiskan stok yang dibeli dengan harga lama dan enggan membeli stok dengan harga baru yang sudah diturunkan.

"Mereka tidak mau rugi," ujar Bambang. Akibatnya, SPBU tidak memiliki stok pada 1 Desember 2008.

Lima SPBU tersebut dinilai telah melanggar peraturan yang ditentukan sehingga Pertamina memberi sanksi kepada lima SPBU tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penghentian pengiriman BBM jenis premium dan solar kepada lima SPBU tersebut mulai 3 Desember 2008 sampai dengan 16 Desember 2008. "Dengan demikian, mereka tidak bisa bertransaksi," ujar Bambang.

Sementara itu, terkait dengan penyegelan satu SPBU di Jalan Ratu Alamsyah Prawiranegara di Panjang, Bandar Lampung, PT Pertamina Depot Panjang belum bisa berbuat banyak.

Pengawas Penerimaan, Penimbunan, dan Penyaluran BBM Depot Panjang Nandang Sanadudin mengatakan, polisi baru akan memanggil petugas SR PT Pertamina Depot Panjang sebagai saksi ahli sehingga PT Pertamina Depot Panjang belum bisa memberi keputusan apa pun terhadap pengusaha SPBU tersebut. "SR kami juga baru bisa memenuhi pemanggilan tersebut pada Senin depan karena saat ini tidak ada di tempat," ujar Nandang.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Bandar Lampung Komisaris Namora LU Simanjuntak mengatakan, sampai saat ini polisi masih memeriksa tersangka operator SPBU yang bertanggung jawab mengubah perhitungan dispenser dari harga lama Rp 6.000 per liter ke harga baru Rp 5.500 per liter.

Selain itu, polisi akan membandingkan jawaban tersangka dengan jawaban pemilik SPBU dan saksi ahli dari Pertamina. Kami masih akan terus memeriksa. "Namun, melihat modusnya, tersangka bisa dikenai UU Perlindungan Terhadap Konsumen," ujar Namora.