Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 16:46 WIB
Tiga Perpu Antisipasi Krisis Diupayakan Menjadi UU
Wahyu Satriani Ari Wulan | Kamis, 4 Desember 2008 | 18:50 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS — Pemerintah optimistis tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait antisipasi krisis dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam masa sidang kali ini kendati waktunya sangat singkat. Padahal, masa sidang DPR akan berakhir tanggal 17 Desember 2008 sebelum anggota DPR reses.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk dua Perpu pertama, yakni Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), besar kemungkinan akan dikabulkan. Hanya saja, ganjalan ada di Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) karena dinilai lebih rumit dan membutuhkan banyak waktu untuk pembahasan.

"Kalau JPSK agak rumit. Jadi memang akan membutuhkan waktu, tapi saya mencoba," kata Ani, di Gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (4/12). Sebelumnya, Ani mewakili pemerintah mengajukan ketiga Perpu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR untuk ditetapkan menjadi UU.

Tiga Perpu dimaksud adalah RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, dan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. RUU lainnya adalah RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Perpu JPSK dinilai lebih rumit karena tidak berdiri sendiri.

"JPSK ini ada hubungannya dengan UU BI, dan LPS, dan itu sendiri. Dan nanti ada satu lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur Ani.

Ia mengatakan, perubahan Perpu menjadi UU harus mengikuti prosedur dan dibahas dalam Pansus, serta mengikuti proses. Namun, masalah penetapan UU hanya tinggal diatur waktu dan jadwalnya. Ani mengakui, jadwal bersama Komisi XI DPR sangat padat dan banyak hal yang harus di-handle dalam masa sidang ini. Kendati demikian, Ani mengatakan akan berusaha mendudukkan semua UU ini supaya konsisten satu sama lain.

"Ini kan mengisi kekosongan apabila suatu saat terjadi krisis," tuturnya. Dalam posisi Perpu, ketiga UU ini sudah cukup kuat. Namun, dengan menjadikannya UU, Ani berharap bisa menjadi permanen. "Tapi kalau untuk hari ini saya dengan BI harus melakukan sesuatu, itu sudah menjadi baku," tandasnya.