JAKARTA, RABU — Maraknya perkembangan dan peredaran narkoba di Indonesia membutuhkan strategi khusus dalam memberantas dan menanganinya. Ada dua strategi yang diajukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menyiasati kasus tersebut, yakni melalui strategi pengurangan terhadap permintaan (demand reduction) dan strategi pengurangan terhadap pasokan (supply reduction).
"Namun, dalam lokakarya kali ini hanya akan membahas pengurangan terhadap permintaan narkoba, yang output-nya diharapkan dapat mendata, mengawasi, dan merehabilitas pecandu narkoba," kata Kepala Pelaksana Harian BNN Gories Mere dalam Lokakarya Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkoba di Jakarta, Rabu (3/12).
Selain itu, dalam lokakarya itu juga akan dibahas aspek penerapan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap pecandu yang melaporkan diri untuk dilakukan pendataan secara nasional. "Dengan begitu, dapat dibedakan mana pecandu yang perlu dilindungi dan direhabilitasi serta mana yang perlu mendapatkan sanksi (pengedar) karena pecandu yang melapor bukan merupakan pelanggar kriminal," katanya.
Nantinya, kata Gories, pecandu yang menjadi korban akan direhabilitasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, sedangkan bagi pengedar, sudah pasti akan dikenakan sanksi sesuai undang-undangan yang berlaku.

