JAKARTA, RABU - Tiga mantan anggota legeslatif, Hamka Yamdhu, Anthony Zeidra Abidin, dan Al Amin Nur Nasution akan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Rabu (3/12).
Ini berarti, Hamka dan Anthony yang menjadi terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR serta Al Amin yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan suap pada tiga perkara sekaligus, selangkah lagi hadapi putusan.
Sementara itu, mantan Dubes RI untuk Singapura M Slamet Hidayat dan mantan Bendahara sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha Dubes RI untuk Singapura Erizal, akan hadapi vonis dari majelis hakim di tempat yang sama hari ini.
Pada Rabu (19/11) lalu, Slamet dan Erizal dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 5 bulan tahanan. Sebab, keduanya diduga melakukan mark up perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Wisma KBRI di Singapura pada 2003."Serta wajib membayar Rp 981.583.997 paling lambat satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu bayar, harta yang dimiliki akan disita jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarji saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/11).
Uang pengganti ini dikonpensasikan dengan uang yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp 6,5 miliar dan 1 ribu dollar AS. Selain tiga sidang tersebut, Pengadilan Tipikor juga akan diramaikan dengan sidang kasus dugaan korupsi di Kutai Kartanegara dengan terdakwa Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar, Setia Budi.
Keduanya terseret ke meja hijau karena diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial tahun 2005-2006. Akibat perbuatan Samsuri, negara dirugikan sebesar Rp 19 miliar dan Setia Budi Rp 10 miliar.

