Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 13:22 WIB
Rampas Mobil, 11 Penagih Utang Ditangkap
C Windoro AT | Selasa, 2 Desember 2008 | 15:46 WIB
|
Share:

Laporan Wartawan Kompas C Windoro AT

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro menangkap 11 penagih utang yang merampas mobil Suzuki Grand Vitara warna perak bernomor polisi B- 2850-OV, milik Rizal Kerto Sastro, warga Jalan Cikini FG I no 11 Bintaro Jaya. Ke-11 tersangka ditangkap di Senayan City, Selasa (2/12) pukul 01.30.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iriawan menjelaskan, aksi perampasan ini diduga dilatarbelakangi utang-piutang antara Rizal dengan FS, warga Surabaya, sebesar Rp 600 juta. "Selain diduga merampas mobil korban, ke-11 tersangka juga diduga merampas uang korban senilai Rp 60 juta," ungkap Iriawan.

Menurut dia, polisi juga menyita kartu anjungan tunai mandiri (ATM), mobil Toyota Fortuner, dan Daihatsu Taruna milik para tersangka. Iriawan memaparkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, ke-11 penagih utang beraksi atas perintah Nyonya FS. Awalnya, korban berutang kepada FS sebesar Rp 600 juta.

FS lalu menyewa sejumlah orang menagih utang ke korban. Saat mengendarai Grand Vitara-nya, korban dibuntuti para pelaku dengan menggunakan dua mobil.Saat mobil Rizal melintas di Tol Bintaro, Tangerang, mobilnya mulai diikuti para penagih utang.

Saat keluar pintu tol Pondok Aren, mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi para pelaku, memepet mobil korban. Rizal dipaksa keluar pelaku. Sebagian pelaku masuk ke mobil korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak segera melunasi utangnya kepada FS.

Malam itu, Rizal dipaksa mentransfer uang lewat mesin ATM. Usai kejadian, Rizal menghubungi keluarganya untuk melaporkan kasus itu ke Polda Metro. Sejumlah anggota Polda Metro pun meluncur ke Senayan City. Mereka mengamankan 11 orang berikut barang bukti berupa mobil dan kartu ATM.