JAKARTA, SENIN - Pengesahan Rancangan Undang-Undang terhambat lagi. Perubahan pasal mengenai tata kelola Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang diusulkan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di ujung jadwal pembahasan tersebut ditolak sebagian besar fraksi di Komisi X DPR RI, Senin (1/12).
Mendiknas sendiri meminta agar Komisi X DPR membuka ruang pembahasan lagi mengingat soal tata kelola BHP sangat krusial. Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) sudah selesai perumusannya dan dijadwalkan disahkan oleh komisi tersebut pada hari yang sama.
Namun sebagian besar fraksi dengan tegas menolak pembahasan kembali usulan Mendiknas karena dianggap tidak sesuai prosedur pembuatan undang-undang. Bambang Sudibyo mengatakan, usulan itu sudah dimasukkan pada Juni 2007.
"Tata kelola sangat krusial. Ada masukan dari perguruan tinggi bahwa kewenangan menjadi tidak jelas sehingga dapat muncul benturan," katanya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Terkait dengan keinginan Mendiknas tersebut, terdapat dua pendapat di antara para anggota komisi yakni membahas usulan menteri atau dengan surat presiden, menteri memasukkan usulan RUU BHP baru. Rapat tersebut belum memutuskan alternatif yang akan diambil.
Ketua Tim Perumus RUU BHP, Anwar Arifin mengatakan, Mendiknas meralat konsep yakni mengurangi kewenangan Majelis Wali Amanah dan senat akademik dalam BHP. "Mendiknas sepertinya ingin memposisikan kewenangan kepada rektor," ujarnya.

