JAKARTA, SENIN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengatakan, kinerja lembaga yang dipimpinnya ditentukan oleh faktor-faktor eksternal diluar Bawaslu. Salah satunya KPU.
Dalam hal penyelesaian pelanggaran administratif, Bawaslu kepentok komitmen KPU. Hingga saat ini, KPU belum menerbitkan aturan terkait Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam bentuk peraturan KPU.
"Peraturan ini sebagai pedoman bagi KPU untuk memeriksa pelanggaran administrasi dalam waktu 7 hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/ kota," kata Hidayat dalam RDP dengan Komisi II DPR, Senin (1/12).
Sampai 29 November 2008, Bawaslu menerima laporan 55 pelanggaran yang 52 diantaranya diteruskan ke KPU. Namun, belum ada yang diselesaikan. Sementara, Panwaslu menerima 51 laporan dan hanya 32 yang bisa diteruskan ke KPU yang 9 di antaranya telah diselesaikan KPU.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2004 lalu sebanyak 8946 kasus dilaporkan ke Panwaslu, dimana 8013 kasus diteruskan ke KPU dan hanya 2822 kasus yang ditangani.
"Hal ini disebabkan banyaknya kasus yang diajukan ke KPU bagai 'lorong gelap', suka-sukanya KPU berkomitmen. Hal semacam ini bukan tidak mungkin terjadi lagi, karena laporan-laporan dari daerah sudah memperlihatkan gejala semacam itu," ujar Hidayat.

