Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 16:40 WIB
Ditjen Pajak Undang 1.200 Wajib Pajak Besar
Wahyu Satriani Ari Wulan | Senin, 1 Desember 2008 | 15:01 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengundang 1.200 wajib pajak besar orang pribadi dari DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi sunset policy, di gedung Departmen Keuangan (Depkeu).

Sosialisasi yang dilakukan dalam bentuk kampanye ini dilakukan secara tertutup. "Memang sengaja dibuat tertutup karena ada yang tidak begitu nyaman," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di sela Sosialisasi Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, Pemanfaatan Sunset Policy dan UU PPh Tahun 2008, di gedung Depkeu, Jakarta, Senin (1/12).

Pemanggilan 1.200 orang kaya ini diambil dari data base Ditjen Pajak yang diukur berdasarkan harta kekayaan. Setelah dilakukan seleksi, kata Darmin, akhirnya terkumpul 1.200 orang yang memiliki harta tertinggi dan tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jakarta. "Komponen pertamanya harta karena kami sendiri juga punya data base yang bisa mengurut siapa punya apa," kata Darmin.

Menurut Darmin, 1.200 wajib pajak tersebut akan ditaruh di LTO (Large Tax Office/Kantor Pajak khusus orang kaya). Selain itu, Darmin mengatakan, Ditjen Pajak akan membuat tiga kantor pelayanan pajak berdasarkan tiga segmen wajib pajak.

Pertama untuk wajib pajak besar adalah LTO yang rencananya akan mulai beroperasi pada April 2009, kedua untuk wajib pajak menengah adalah (MTO/Medium Tax Office) dan ketiga untuk wajib pajak kecil adalah KPP Pratama (Kantor Pelayanan Pajak Pratama).